Headline

Plt Kadisdagkop Klaten Imbau Warga Tidak Resah Terkait Isu PPN Sembako

×

Plt Kadisdagkop Klaten Imbau Warga Tidak Resah Terkait Isu PPN Sembako

Sebarkan artikel ini

Plt Kadisdagkop Klaten Imbau Warga Tidak Resah Terkait Isu PPN Sembako

Klaten, faktapers.id – Wacana penerapan pajak sembako menuai banyak kritikan. Hal itu menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan apabila itu terjadi dianggap beban bagi rakyat kecil yang justru dinilai menjadi korban dalam aturan ini.

Namun wacana ini hanya isu. Hal ini juga telah dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia juga meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing mengenai informasi miring terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN untuk sembako. Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat.

“Seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget. Jadi kita perlu menyeimbangkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/4/2021) silam.

Menkeu juga meminta kepada Komisi XI DPR RI agar ikut membantu pemerintah dalam mengawal berbagai anggapan miring tersebut. Jangan sampai hal tersebut kemudian menjadi bola liar dan diterima mentah-mentah oleh masyarakat.

Plt Kadisdagkop Klaten pun menegaskan agar masyarakat jangan mudah termakan isu. “Itu baru wacana dari pusat dan belum ada perintah, dan belum ada kebenarannya. kita didaerah sifatnya hanya menunggu edaran kalau memang bener diberlakukan, tetapi wacana itu belum jelas,” tandas Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UMKM Kabupaten Klaten, Supriyanto, Selasa (15/6/2021).

Untuk pihaknya mengimbau masyarakat tidak resah karena hal itu hanya wacana yang berhembus yang belum ada kepastian.

Memang, wacana pengenaan PPN bagi bahan pokok atau sembako ini, tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam draft baru itu, pemerintah di bawah kendali Presiden Joko Widodo berencana memasukkan sembako masuk barang yang terkena PPN, diantaranya barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran, dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *