Headline

Ingat, Mulai Agustus 2021 Punya SIM C Tak Sesuai Golongan Jenis Motor Akan Ditilang

×

Ingat, Mulai Agustus 2021 Punya SIM C Tak Sesuai Golongan Jenis Motor Akan Ditilang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan, pada Agustus 2021 ditargetkan penggolongan SIM C, C1 dan C2 mulai diterapkan.

Nantinya pemotor dengan kapasitas mesin sesuai aturan perundang-undangan diharapkan mulai ikut menyesuaikan. Berikut penggolongannya.
– SIM C untuk kapasitas mesin sampai 250cc
– SIM C1 untuk kapasitas mesin 250cc-500cc dan motor listrik
– SIM C2 untuk kapasitas mesin lebih dari 500cc dan motor listrik
“Jadi pada saat tahun ini, nanti sudah diimplementasikan aturannya, kami berharap para pengendara cc besar, baik 250cc atau di atas 500cc itu sudah meningkatkan golongannya ke SIM C1,” terangnya, Senin (13/7).

Tilang diterapkan mulai 2023

Nah perlu dicatat, timeline penerapannya di lapangan akan dilakukan bertahap. Dimulai dari Agustus 2021, kemudian diberi dispensasi 1 tahun untuk penyesuaian.
Dan barulah pada tahun 2023 ditargetkan semua pengguna sepeda motor dengan semua kapasitas mesin, sudah mengantongi SIM sesuai dengan golongannya.

“Jadi kalau motor kecil SIM C cukup, di atas 250-500cc C1 dan di atas 500cc wajib pakai C2, Karena sudah kita berikan waktu selama 1 tahun untuk mereka meningkatkan golongannya, itu masa dispensasinya,” ucapnya.

Barulah pada saat itu, di 2023, polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pemotor dengan SIM C yang tak sesuai aturannya.

“SIM nya kita berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah tak ada (dispensasi). Jika masih ada orang pakai motor besar di atas 500 cc masih pakai SIM C atau SIM C1 itu pasti akan dilakukan penindakan hukum,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *