Headline

Majelis Hakim PN Singaraja Putuskan Bule Lars Rusak Simbol Hindu di Lovina 2 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim PN Singaraja Putuskan Bule Lars Rusak Simbol Hindu di Lovina 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Sidang terdakwa Lars Christensen (52) asal negara Denmark Senin (19/7) berjalan dengan menegangkan, public menyoroti kasus ini, pasalnya terdakwa melakukan perbuatan penistaan simbol umat Hindu dengan merusak pelinggih menggunakan kaki di Villa wilayah Lovina Desa Kalibukbuk.

Lars Christensen awalnya di tuntut JPU Isnarti Jayaningsih, SH, dengan hukuman penjara 7 bulan, namun Fakta persidangan kali ini berbalik haluan. Majelis Hakim PN Singaraja Anak Agung Budi Darmawan S.H., MA akhirnya memberikan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lars.

Pengacara Korban

Dalam persidangan lanjutan pada Senin (19/7) pukul 11.00 wita, dihadiri pengacara Nyoman Suryanata ,SH dari korban diduga pemilik villa tersebut, saat di temui usai sidang di pengadilan Singaraja menerangkan, kendati dalam sidang minggu lalu kecewa atas tuntutan JPU memberikan 7 bulan. Sidang selain diawasi Yayasan Ksatria Keris Bali juga kepolisian Polsek Singaraja perketat penjagaan diluar sidang polisi mengerahkan kekuatan agar prokes diterapkan,

Bagaimana tidak, kasus yang cukup menarik perhatian publik terutama bagi umat Hindu di Bali merasa simbol kepercayaan nya di rusak,

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan, Suryanata mengungkapkan,

“Kami selaku kuasa hukum korban Luh Sukerasih, sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim. Dari vonis yang diberikan hakim dengan hukuman penjara 2 tahun terhadap terdakwa Lars kami selain mewakili masyarakat sangat berterimakasih kepada hakim menurut kami putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan tentunya bagi umat Hindu di Bali,”ujar Suryanata.

Pengacara muda asal desa Tigawasa Kecamatan Banjar yang memiliki sepak terjang di kancah hukum lebih jelas memaparkan,

“Terhadap putusan itu, pada prinsipnya merupakan pembelajaran dan efek jera kepada terdakwa apalagi yang bersangkutan non Hindu yang merupakan warga asing sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi seperti ini,”terang Suryanata.

Jika dilakukan upaya hukum banding oleh terdakwa atas putusan yang di berikan hakim Singaraja saat ini maka akan berakibat fatal bagi terdakwa sendiri, pasalnya belum tentu hukuman yang diberikan bisa diperingan. Kalau mengacu pada pasal 156 a KUHP ancaman hukumanya 5 tahun penjara *Des*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *