DaerahBanten

Ada Apa ? Kejari Tangerang  Hanya 3 Tahun Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana

×

Ada Apa ? Kejari Tangerang  Hanya 3 Tahun Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Kota Tangerang, Faktapers.id -Tok tok tok hakim vonis pidana penjara 2 tahun 5 bulan untuk dalang kasus pembunuhan berencana penembakan seorang guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang bernama Matum.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut Matum dengan pidana penjara 4 tahun.

Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah menilai tuntutan jaksa dan vonis hakim janggal.

“Itu terlalu ringan, pidana itu tidak itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai. Tuntutan JPU juga ringan,” ucap Andi saat dihubungi, Senin (14/2/2022) kemarin.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi beralasan tuntutan jaksa dalam kasus ini hanya menyebut, “Dasar pertimbangan hakim kan sudah ada,” jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (15/2/2022).

Tetapi Dapot tak menjawab terkait alasan lama hukuman pidana yang dituntutkan itu.

Sebagaimana diketahui, dalam vonis yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tertera di nomor 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022. PN Tangerang memvonis Matum dengan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Matum
bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan pembunuhan secara berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap nama terdakwa MATUM ALS HAJI BIN (ALM) H. MAAT dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan dalam surat putusan PN Tangerang. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *