DaerahBanten

Pimpinan Ponpes) di Kota Serang, Banten, MR Ditangkap Polisi Diduga Memperkosa 3 Santriawati

×

Pimpinan Ponpes) di Kota Serang, Banten, MR Ditangkap Polisi Diduga Memperkosa 3 Santriawati

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id, Jakarta – Miris..! seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang, Banten berinisial MR (49) ditangkap polisi, karena diduga memperkosa tiga santriawati.

Pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. MR memiliki pondok pesantren yang berada di Kampung Padek, Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Terungkap Keluarga Korban Curiga

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan terungkapnya kasus pemerkosaan oleh pimpinan ponpes ini bermula dari kecurigaan keluarga salah satu korban bernisial S yang masih berusia 14 tahun. Korban memaksa agar keluarga menjemput beralasan dia tidak betah di pondok dan ingin pulang.

Keluarga S, yakni pamannya pun mempertanyakan alasan ponakannya yang memaksa ingin pulang ke rumah, namun korban masih enggan berterus terang kepada pamannya karena takut ancaman dari pelaku.

Setelah didesak pamannya, korban S akhirnya mau menceritakan bahwa dia telah diperkosa. Pelakunya, menurut S, pimpinan ponpes dimana ia menimba ilmu berinisial MR.

“Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar,” kata David saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Dua korban lain berani buka mulut

Setelah ada keberanian dari korban tersebut, kata David, berlanjut terungkap ada 2 korban lain yang akhirnya berani mengakui hal serupa. Korban AP (11) dan IS (14) mengaku diperkosa MR.

Dari keterangan para korban, mereka disetubuhi oleh pelaku di waktu yang berbeda-beda sekitar bulan November 2022 saat sedang tidur dalam kamar tengah malam.

Saat korban terbangun, pelaku menutup mulutnya dengan bantal, lalu memperkosanya. Ketiganya mengaku sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku.

Korban mengaku tidak berani cerita kepada orang lain karena diancam oleh pelaku tidak akan diurus dan tidak akan diajari mengaji. “Pelaku ini mengancam agar korban jangan teriak dan tidak bilang ke orang lain,” katanya.

Atas perbuatannya Polisi akan menjerat tersangka MR dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *