BeritaDaerah

Maling Gasak Uang di Perum Griya Prima, Pelaku Ternyata Saudara Sendiri

×

Maling Gasak Uang di Perum Griya Prima, Pelaku Ternyata Saudara Sendiri

Sebarkan artikel ini
Maling Gasak Uang di Perum Griya Prima, Pelaku Ternyata Saudara Sendiri

 

Klaten, faktapers.id- Pria berinisial T (37), warga Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, mencuri uang di rumah milik adiknya senilai Rp15 juta. Dia mencuri uang adiknya, karena untuk membayar hutang.

Hasil pantauan dilokasi kejadian, pencurian itu terjadi pada Rabu (23/8/2023) pukul 15.00 WIB dini hari. Uang tunai Rp15 juta di dalam almari pakaian dicuri oleh pelaku. Dalam aksinya sempat terekam kamera CCTV tetangga.

Korban Erol Sudibyo (36) warga Perum Griya Prima Timur, Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara ini merupakan pedagang angkringan. Saat pulang terkejut melihat kondisi almari sudah terbuka.

Pelaku tergolong nekat melakukan aksinya di siang hari dan situasi lingkungan padat penduduk. Kondisi sekitar almari rapi karena tidak mengacak-acak rumah yang saat itu dalam keadaan sepi penghuni.

“Pelaku masuk rumah lewat jendela dengan cara mencongkel. Kejadian ini saya ketahui setelah saya pulang dari kerja dan lihat almari dalam kondisi terbuka, ternyata uang Rp15 juta hilang,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, Erol Sudibyo lantas melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Utara. Tak lama kemudian Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban.

Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko melalui Kanit Reskrim IPDA Riyanto membenarkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan penyelidikan diduga ada kecurigaan pelaku adalah saudara sendiri.

“Dari hasil penyelidikan mengarah ke orang dekat yang tak lain masih saudara sendiri, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Riyanto.

Riyanto mengatakan motif pelaku mencuri karena terdesak ekonomi, selain itu juga terjerat pinjaman. Sehingga pelaku akhirnya nekat mencuri dan uang hasilnya untuk membayar hutang.

“Karena masih saudara sendiri, maka korban rencana akan mencabut laporan dan pelaku menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *