DaerahBali

19 Jam Diburu Reskrim Poksek Mengwi/Badung Akhirnya Dua Pelaku Begal Didor

×

19 Jam Diburu Reskrim Poksek Mengwi/Badung Akhirnya Dua Pelaku Begal Didor

Sebarkan artikel ini

Badung.Faktapers.id  – Kurang dari 24 jam alias 19 jam sejak melakukan Begal, jajaran Satreskrim Polres Badung buru dan berhasil meringkus, pelaku begal merampas sepeda motor di Jalan Sading tepatnya di depan SD No 3 Desa Sading Kecamatan Mengwi Badung. Dua pelaku yakni Husein (24) kelahiran Sumenep Jawa Timur dan Nikson Mbura (30) kelahiran Kupang kini mendekap di sel Polres Badung.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK mengatakan kejadian itu terjadi pada hari Senin, (28/08/2023), di jalan Sading tepatnya di depan SD3  Sading Mengwi dan pelaku berhasil ditangkap berselang 19 jam setelah korban atas nama Ni Luh Mita (20) asal Kubu Karangasem melapor ke Polres Badung bahwa sepeda motornya dirampas oleh pelaku.

“Dari kejadian ini pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana pelaku sebelumnya sudah membuntuti korban dan menghentikan korban kemudian merampas atau mencuri sepeda motor yang digunakan oleh korban,” kata AKBP Teguh Priyo Wasono.

Dari penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Badung menemukan barang-barang bukti yang lain berupa pisau dan handphone. Saat diperiksa, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 16 TKP.

“Jadi yang bersangkutan merupakan residivis pelaku pencurian juga. Pada saat melakukan proses penangkapan kita lakukan tindakan tegas kemudian sesuai dengan prosedur karena yang bersangkutan berupaya untuk melawan dan mereka ada membawa senjata tajam,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ( jambret) mulai 1 tahun yang lalu sebanyak 16 kali dan terakhir
di SDN 3 Sading merampas 1 unit motor honda Fazzio warna orange

“Bahwa pelaku atas nama Husein adalah residivis dengan kasus jambret dan sesudah keluar pada tahun 2021 dari penjara pelaku kembali melakukan kejahatan kembali. Sedangkan pelaku atas nama Nikson mbura adalah residivis dengan kasus pencurian HP dan keluar tahun 2022 setelah itu kembali melakukan kejahatan kembali,” jelasnya.

“Kita akan tingkatkan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan patroli di tempat-tempar rawan sesuai hasil Anev yang telah di petakan waktu dan tempatnya,” Terang Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono.

Beliau juga menghimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu berhati-hati. Dan manakala mengetahui, agar segera melapor kepada kami, supaya kita segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tentunya menangkap pelaku.

“Segera laporkan, alhamdulilah semoga pelaku cepat bisa kita tangkap,” Ucapnya sembari menyerahkan motor korban, agar korban bisa menggunakan untuk beraktifitas.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *