NasionalHukum & Kriminal

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Segera  Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan di Kawasan GBK

×

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Segera  Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan di Kawasan GBK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers id – Terkait masalah sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.Menko Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD  dalam rapat koordinasi Jumat (8/9/2023) buka suara.

Ia menjelaskan rtanah yang sempat jadi sengketa adalah kawasan lahan sengketa blok 15 kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan. Tanah ini dikelola oleh PT Indobuildco, hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan akhirnya tanah tersebut kembali ke tangan negara.

PontjoSutowo telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola. Terakhir, PontjoSutowo selaku Direktur Utama Indobuildco, melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) HadiTjahjanto.

Mahfud menyebut  tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.

“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja,” tandasnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.

“PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN,” kata Mahfud.

“Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya,” beber Menpolhukan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersbeut. Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.

“Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” jelasnya.

Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat,” lanjut Mahfud.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *