Nasional

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, Honorer Ditiadakan

×

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, Honorer Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Fktapers.id  –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut secara khusus mengatur penataan pegawai honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis ketentuan Pasal 66, dikutip Senin (6/11/2023).

Adapun penjelasan Pasal 66 mengatakan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis  dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengungkapkan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada 28 November 2023. Rencana itu pun sempat batal dihapus lantaran mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *