NasionalEkonomi Bisnis

Menkeu dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tetapkan ULP Polisi  Rp60.000 Perhari 

×

Menkeu dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tetapkan ULP Polisi  Rp60.000 Perhari 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membuat keputusan dengan menaikkan besaran uang lauk pauk Polri.

Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Sri Mulyani telah menetapkan bahwa besaran uang lauk pauk yang akan diterima oleh anggota Polri akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Penetapan pemberian uang lauk untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani memiliki alasan kuat dalam melakukan perubahan ini. Uang lauk pauk Polri yang lebih besar dari yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai bentuk penghargaan dan motivasi tambahan bagi para anggota Polri

Menurut PMK tersebut, anggota Polri berhak menerima uang lauk pauk sebesar Rp60.000 perhari Perorsng.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan uang makan yang diterima oleh PNS golongan I hingga IV.

Bagi PNS, besaran uang makan setiap bulannya adalah sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Dengan keputusan ini memberikan dampak positif baik dari segi finansial maupun pengakuan terhadap dedikasi para anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat..

Para anggota Polri diharapkan akan merasa dihargai dan termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas negara dengan lebih baik.

.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *