DaerahKalimantan

APK Caleg DPR-RI Intan Novitasari Bersama Ritaudin Caleg DPRD Provinsi Dirusak Orang Tak Dikenal

×

APK Caleg DPR-RI Intan Novitasari Bersama Ritaudin Caleg DPRD Provinsi Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id -Memasuki masa kampanye pemilu 2024, aksi perusakan dan pengilangan baliho calon anggota legislatif oleh orang tak dikenal dan tidak bertanggung jawab, kini terjadi di Jalan Prawindo Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,

Perusakan tersebut terjadi pada baliho calon legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil Kalbar ll Intan Novitasari.A.Md.Kep. dan Ritaudin SE Caleq DPRD Provinsi dapil Kalbar (7)  dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Intan Novitasari selaku Caleq DPR-RI dapil Kalbar (II) dari Partai Amanat Nasional (PAN) sangat menyesalkan aksi pihak orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Pihaknya juga sangat menyayangkan dugaan persaingan yang tak sehat, apalagi sudah ada penetapan calon tetap. Menurut Intan, tindakan tersebut dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Intan Novitasari  mengimbau agar semua bisa menahan diri dan bersaing secara sehat dan jangan mengedepankan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pidana.dan saya mengajak mari kita jadikan pemilu sebagai sebuah pesta Demokrasi yang kelak menghasilkan wakil rakyat yang baik dan berkualitas,,” kata Intan dalam keterangannya kamis (14/12/2023).

Menyikapi apa yang terjadi seperti yang disampaikan oleh intan Novitasari, Ritaudin Selaku Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil (7) yang meliputi Melawi Sintang dan Kapuas hulu mengatakan, peristiwa ini akan memperkuat barisannya untuk membangun kekuatan tim yang semakin solid lagi.

“Selain itu, Ritaudin berencana membentuk tim advokasi untuk merespons kejadian-kejadian yang seakan bertentangan dengan hukum yang dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana,”;tandasnya.

“Apalagi ini sudah ada penetapan pemasangan alat peraga kampanye baliho dan sejenisnya serta sudah masok dalam tahap kampanye, saya pikir Ini sudah masuk tindak pidana pemilu,”tegasnya.

Disini perlu juga saya jelaskan,bahwa Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau ,menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.” Sehingga saya berpesan kepada semua tim pemenangan khusus Partai amanat Nasional PAN agar menahan diri,Ayo kita jadikan momentum pasta demokrasi yang profesional dan berwibawa.pesannya.

Dan mari kita jaga dan hindarkan konflik yang seakan menimbulkan kegaduhan agar kami para peserta kompetisi tetap Pokus menyampaikan visi misi serta ide dan gagasan kepada masyarakat karena saya yakin dan percaya bahwa.kawan kawan partai lainpun menghendaki Pemilu yang aman damai.sesuai dengan nawacita bangsa.

Terakhir Ritaudin Berharap semoga KPU, BAWASLU dan APH dapat memproses jika ditemukan oknum pelaku tersebut agar tidak menimbulkan keresahan para Caleg lagi.” harapnya.

(Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *