Headline

Warga Jelambar Baru Minta Citata dan Satpol PP Segel serta Pol PP Line

×

Warga Jelambar Baru Minta Citata dan Satpol PP Segel serta Pol PP Line

Sebarkan artikel ini

Surat Pembaca:

(Pengaduan Masyarakat)

Jakarta, faktapers.id – Sebagai warga Jelambar Baru kami sangat mengeluhkan adanya pembangunan rumah kost yang di dirikannya tanpa mengantongi IMB dan berdirinya pun diduga menggunakan lahan fasum. Sehingga warga pun keberatan atas keberadaannya rumah kost tersebut. Selain itu, warga Jelambar Baru meminta ketegasan dari pihak instansi terkait seperti Citata dan Satpol PP Jakarta Barat untuk segera menyegel dan memberi garis Pol PP Line, sehingga pemilik bangunan jera dan tak lagi berani mengangkangi Perda dan Pergub yang berlaku.

Rumah kost yang di dirikannya tanpa IMB dan diduga menggunakan lahan fasum tersebut berlokasi disamping Tempat Pembuangan Sampah (TPS) RW 009 Komplek Pakuwon, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasalnya, area tersebut diduga dahulunya adalah sebagai tempat penghijauan (Taman) ex komplek pakuwon, dan menurut zonasi peruntukan di pleaning bahwa lokasi bangunan itu terkena rencana jalan dan tidak bisa dibangun.

Apalagi dibangunnya oleh orang-orang yang mementingkan kantong pribadinya sendiri tanpa memikirkan warga sekitar. Sudah jelas tempat kos-kosan adalah tempat komersil mengapa dibiarkan. Seharusnya pihak pemerintah di Kota Administrasi Jakarta Barat tidak membiarkannya.

Dan sebab itu, bahwa sudah jelas bangunan kosan tersebut telah melanggar Perda dan Pergub yang berlaku, mengapa pihak Cipta Karya Ruang dan Pertanahan dan Satpol PP Jakarta Barat masih membiarkannya, tanpa ada tindakan apapun?

Selanjutnya, apakah pihak pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Satpol PP tetap saja membiarkan lahan tersebut di jadikan rumah kost. Dan apakah rumah kost tersebut akan ditindak tegas dengan setegas-tegasnya dengan berupa pemberian Surat SP, Segel, SPB, dan Rekomtek hingga melakukan pembongkaran?

Maka dari itu, kami selaku warga sekitar berharap pihak instansi tertinggi terkait di Jakbar seperti Kejaksaan, Walikota Jakbar, Inspektorat, Kasudin Citata dan Kasatpol PP Jakbar, dapat menerima keluh dan kesan kami, agar rumah kost tersebut segera ditindak tegas dengan cara dibongkar, tanpa adanya pandang bulu.

Wassalam

Warga Pakuwon Jelambar Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *