Headline

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Penyalahguna Obat Sediaan Farmasi

×

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Penyalahguna Obat Sediaan Farmasi

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Tim 1 Ops Antik Lipu 2019 Polres Maros mengamankan terduga penyalahguan obat sediaan farmasi (obat daftar G), Rabu (31/7/19).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Maros Iptu Doris Hadiana Di Dusun Batulapata, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Apapun barang bukti yang ditemukan 902 (sembilan ratus dua) sachet berisi 4.512 (empat ribu lima ratus dua belas) butir obat sediaan farmasi (obat daftar G) berlogo Y, uang hasil penjualan Rp 570.000, 3 (tiga) bungkus sachet bar, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara tersangka pemilik barang bukti diketahui bernama Abd Harid, alamat di Jalan Poros Desa Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan. Bantimurung, Kabupaten Maros.

Kronologis penangkapan, saat itu Tim 1 Ops Antik Lipu 2019 Polres Maros melakukan penangkapan terhadap Abd. Haris yang berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Maros mendapatkan informasi bahwa di sekitar TKP yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Kemudian anggota Opsnal mendatangi TKP dan mendapati beberapa remaja yang mencurigakan, lalu anggota melakukan penggeledahan tempat dan rumah lalu menemukan 902 (sembilan ratus dua) sachet berisi 4.512 (empat ribu lima ratus dua belas) butir obat sediaan farmasi (obat daftar G) berlogo Y yang disimpan di dalam kantong plastik hitam,

Disita pula uang hasil penjualan Rp 570.000, 3 (tiga) bungkus sachet baru, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *