Headline

Ribuan Barang Bukti Narkoba Dari Perkara Periode 2018-2019 Dimusnahkan

×

Ribuan Barang Bukti Narkoba Dari Perkara Periode 2018-2019 Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Takalar, faktapers.id – Berkisar 42% kasus narkoba yang telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar pada tahun 2019, seberat 58,534 gr jenis sabu dan
1303 butir obat-obat terlarang yang terdiri dari THD dan Thirexphenidyl (THD, HIMA, segitiga). Telah dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Takalar yang ditandai dengan berita acara oleh ketua BNK Takalar, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim Takalar dan Kalapas Takalar.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan perkara dari Desember 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan 58 perkara dengan rincian 53 perkara UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 5 perkara UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Wakil Bupati Takalar selaku Ketua BNK Kab. Takalar H. Achmad Dg. Se’re, bersama yang turut dalam penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika dan zat adiktif lainnya melakukan pembakaran dihalaman kantor Kejaksaan Takalar disaksikan
Anggota DPRD Kab.Takalar, Kasat Pol PP & Damkar, Sekretaris Inspektorat, Kepala BUMN, LSM Garda Indonesian serta jajaran Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (23/1/20)

Ahmad Daeng Se’re mengatakan, kasus narkoba yang ada di Takalar Tahun 2019 sudah mencapai 42% dan di bulan Januari. “Ini sudah ada 5 kasus” ungkap Wabup Takalar

Dirinya juga menyatakan, kondisi Takalar sangat memprihatinkan. Maka dari itu, ia mengajak segenap lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba sehingga narkoba tidak merajalela dan merusak generasi muda kita,” tambah Ahmad Daeng Se’re . (Tia / Nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *