Headline

Tanam Ganja Di Kontrakan, WNA Rusia Di Gelandang Polisi

988
×

Tanam Ganja Di Kontrakan, WNA Rusia Di Gelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. faktapers.id – Sukses, kembali Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, telah mengungkap dan menangkap terhadap dua orang WNA asal Rusia, tentang kasus home industri penanaman ganja dengan cara hidroponik dikaloborasikan dengan sistem media tanah serbuk kayu kompos di pot, bertempat di rumah Jl Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Ada pun dua tersangka WNA asal Rusia yang di amankan bernama Iurii Chernov (31) bertempat Jln. Jaya Sari, No. 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dan pasangannya bernama Mishel Kvara Tskheliya (27).

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar adanya WNA Rusia yang menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Ruddi Setiawan, S.IK., S.H,M.H pada saat press release didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H. Senin (27/01).

Lanjut Kombes Ruddi, kemudian pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Rumah Jl Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, “imbuhnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka petugas menemukan barang bukti tersebut, dan mengakui barang itu miliknya yang ditanam sendiri dirumah kontrakannya,” kata Kombes Ruddi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram,14 (empat belas) pot berisi bibit tanaman ganja, 14 (empat belas) kecambah dalam mangkok kaca kecil, beserta peralatan untuk penghisap dan penanam ganja.

Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H menambahkan “tersangka menanam ganja Dengan cara biji ganja awalnya disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus,” ungkapnya.

“Tersangka diduga menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hydroponik, dikaloborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan,” kata Mikael

Lanjut Mikael “setelah tumbuh tanaman ganja, dipindahkan ke Polibex / pot yang besar di luar rumah sampai usia 3 bulan. Setelah usia 3 bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam Toples,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).(ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *