Headline

Tanpa Plang Nama, Proyek Pembangunan Drainase Tidak Transparan

×

Tanpa Plang Nama, Proyek Pembangunan Drainase Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

Kota serang, faktapers.id – Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Cilaku, RT 07/RW 04, Kecamatan Curug, Kota Serang di duga tidak sesuai dengan spek dan tidak dilengkapi dengan plang nama proyek.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lokasi bahwa, proyek pembangunan drainase ini bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2020, sebesar Rp 160 juta rupiah yang di gelontorkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten.

“Ya, kegiatan itu dari Perkim Provinsi Banten,” kata Ayib Sodiq, Ketua RT 07 kavling Cilaku melalui sambungan telepon seluler.

Ayib Sodiq, selain menjabat sebagai ketua RT 07 di Kavling Cilaku, juga menjabat sebagai seorang staf di Dinas DPRKP Provinsi Banten. Namun, ketika di singgung mengenai kegiatan pembangunan drainase di lingkup RT yang dipimpinnya, Ayib Sodiq tidak mau berkomentar.

“Sudah lah ya, besok kita ketemu di kantor perkim lah, kita bahas nanti do kantor saja,” ungkapnya.

Pantauan awak media di lokasi pembangunan menyebutkan, pembangunan drainase di kavling Cilaku ini masih dalam tahap pengerjaan, di lokasi juga tidak di temukan plang proyek, pasangan batunya juga terkesan asal-asalan karena tidak ada galian pondasi.

Freddy, salah seorang organisasi masyarakat (ormas) Relawan Berantas Korupsi (Ribbak) sangat menyayangkan penyelenggara proyek yang tidak memasang plang, pada hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan prinsip transparansi.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” kata Freddy.

Selain itu, kata Freddy, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

“Jadi, menurut aturan itu, pemasangan plang proyek itu merupakan keharusan. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Yanuar, Kepala Dinas DPRKP Provinsi Banten, ketika akan di konfirmasi ke kabtornya tidak berhasil karena yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Begitupun ketika di hubungi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tetap tidak merespon.

“Bapak sedang berada di luar kantor, kalau mau konfirmasi besok aja pak,” kata salah seorang Satpam di kantor DPRKP Provinsi Banten. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *