Tangsel, Faktapers.id – Warga Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan keluhkan satgas Covid-19 di wilayahnya yang tidak peduli terhadap penerapan Prokes.
Bagaimana tidak, keberadaan pasar malam di wilayah tersebut aman beroperasi ditengah penerapan prokes pandemi Covid-19.
Padahal kelurahan Pondok Kacang Barat termasuk dalam katagori ‘zona merah’ penyebaran Covid-19. Meski beberapa warga mengaku bahwa satgas Covid-19 dalam hal ini Tiga Pilar di wilayah tersebut, tidak pernah menegur keberadaan pasar malam ini.
Seorang warga berinisial TG merasa miris karena tidak ada penindakan oleh aparatur terkait setempat. BahkanbIa mengungkapkan di lokasi pasar malam ini banyak juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Miris mas saya liatnya. Banyak anak kecil tidak pake masker dan juga kerumunan hampir di setiap penjual. Kalau seperti ini, kasihan pemerintah sudah mengelontorkan uang ratusan milyar kok warga dan aparat setempat tidak sadar, ya, bahaya Covid-19 ini,” ujar warga kepada kepada Media ini, Senin, (25/1/2021) malam.
Diketahui kegiatan pasar malam di wilayah tersebut berlangsung setiap Senin malam. Berlokasi di Jalan H Basir RW 02 Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Warga tersebut pun berharap agar aparat dapat bertindak tegas bagi para pelanggar prokes Covid-19 khususnya di wilayah yang tersebut. Warga tersebut sempat membandingkan aparatur di Tangerang Selatan dengan aparat di DKI Jakarta.
“Semestinya aparat bertindak tegas seperti aparat di DKI yang hampir tiap hari mengadakan razia dan patroli bersama. Untuk di Tangsel ini saya lihat sangat jarang pihak aparat seperti Pol PP dan TNI, ataupun Polri melaksanakan himbuan ke pemuikiman padat penduduk ini.” tandasnya.
Surat Telegram Penegakan Prokes Covid-19
Sebelumnya, Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis sempat mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.
Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk itu, anggota kepolisian juga diminta melakukan analisis dengan cermat, mempertimbangkan kearifan lokal, dan jenis pelanggaran agar penegakkan hukum berjalan efektif. Uaa