Headline

Kabid Humas Polda Sulsel: Personil Jajaran Terus Konsisten Dalam Penegakan Prokes Covid-19

×

Kabid Humas Polda Sulsel: Personil Jajaran Terus Konsisten Dalam Penegakan Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Makassar, Faktapers.id  – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menerangkan Aparat Polri jajaran Polda Sulsel konsisten dalam menjaga pencegahan dan penanganan Covid-19, dengan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

Dijelaskannya, Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah Operasi Yustisi, dengan tindakan tegas dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.

Kemudian, lanjut E. Zulpan mengimbau pedagang dan pembeli, agar menjalankan prokes dengan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.

Selain itu melakukan pembinaan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Selain itu, memberikan imbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. Memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli secara masif demi memutus penyebaran Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan dalam Patroli Gabungan Satgas Raika di kota Makassar, Personil Batalyon A Pelopor bersama dengan TNI-Polri dan Satpol-PP, dalam rangka penegakan Prokes Covid-19 di wilayah Hukum Kota Makassar, pada hari Minggu 29 Agustus 2021, dan berlangsung mulai pukul 21.00 Wita s/d 24.00 Wita.

Personil yang terlibat yaitu 6 (Enam) Personil Yon A Pelopor dan giat Patroli dibagi 2 tim, yaitu Tim 1 memberikan imbauan Prokes Covid-19 kepada pengunjung dan pemilik Warkop Pasar Kopi di jl. Landak baru, dan Warung makan Pa Daeng jl. Landak baru, penjual makanan Burger jl. Vetran selatan.

Selanjutnya, Tim 2 (dua) sebanyak 3 (tiga) orang menyasar pemilik warung makan Mas Asep jl. Dr. Wahidin sudirohusodo dan warkop Masempo jl. Baranglompo.

Sementara Inmendagri no. 36, tahun 2021 merupakan instruksi tentang penerapan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Ya dari beberapa operasi penegakan Prokes Covid-19, pada umumnya masyarakat menerima dengan baik, dan sebagian besar sudah mematuhi Prokes, namun masih adanya pedagang atau toko yang kurang memahami PPKM”, ujar E .Zulpan, Senin (30/08). */Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *